LATAR BELAKANG
Pondok Pesantren AN-NISA Lapas Wanita Klas II A Malang sudah berjalan sejak tahun 2015. Dalam penyelenggaraaannya Pondok Pesantren Lapas Wanita Klas II A Malang bekerjasama dengan beberapa pihak antara lain :
·
Kementerian Agama
Kota Malang
·
Kementerian Agama
kabupaten Malang
·
PPPA Daarul Qur’an
kota Malang
·
Majelis Taklim
Rahmatul Ummat
·
Yayasan Masjid An Nur
Kota Malang
·
Aisyiyah Cab. Klojen
·
Ma’had Abdurrahman
bin Auf
Dikarenakan Pondok
Pesantren AN-NISA belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama Kota
Malang, pada tanggal 20 Agustus 2015
mengajukan Proposal untuk mendapatkan
Pengesahan Penyelenggaraan Pondok Pesantren kepada Kepala Kementerian
Agama Kota Malang. Kemudian pada tanggal 02 September
2015 Pondok pesantren AN-NISA mendapatkan Piagam Penyelenggaraan Pondok
Pesantren, oleh Kementerian Agama Kota Malang.
Selanjutnya pada
tanggal 19 Maret 2016, dilaksanakan peresmian Pondok Pesantren AN-NISA Lapas
Wanita Klas II A Malang oleh Kepala Kementerian Agama Kota Malang, dan
sekaligus mengawali kegiatan Pondok Pesantren dengan melaksanakan Pelatihan
Wudhu dan Sholat oleh Ustad Abu Haidar, yang direkomendasikan oleh Ketua MUI
Bidang Da’wah Kab. Malang (KH. ABDUL WACHID MUDZAKKIR, S.Ag). Ketua MUI bidang Da’wah Kab. Malang merespon
positif kegiatan pondok pesantren AN-NISA. Dan pada tanggal 21 Maret 2016
kegiatan pondok pesantren dimulai dengan melaksanakan sholat Dhuha bersama
seluruh santri dan pegawai.
Menindaklanjuti
undangan dari Kepala Lapas Wanita Klas II A Malang tanggal 04 April 2016, untuk rapat koordinasi
tentang pelaksanaan kegiatan pondok pesantren.
Yang dihadiri oleh para ulama, Kyai Kota Malang, ustadz, pejabat
Struktural dan seksi binadik. Hasil
rapat koordinasi tersebut disepakati adanya kegiatan keagamaan di Lapas Wanita
Klas II A Malang, oleh Ketua MUI bidang Da’wah Kab. Malang, dan para ulama
untuk segera menyusun rencana kerja kegiatan pondok pesantren AN-NISA, dengan
membuat surat keputusan bersama antara Lapas Wanita Klas II A Malang dengan
Ketua MUI Kota Malang dan bekerja sama dengan Yayasan Amal Sosial Ash Shofwah
Kota Malang, sebagai pendukung dana untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim
pelaksana kegiatan pembinaan dan pembimbingan agama islam terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Surat keputusan
bersama antara Kepala Lapas wanita Klas II A Malang, Ketua MUI Kota Malang dan
Yayasan Amal Sosial Ash Shofwah (YASA) Kota Malang, ditandatangani pada tanggal
18 April 2016, pada pukul 08.00 WIB.
Dilanjutkan kegiatan pondok pesantren yang dilaksanakan di kelas
masing-masing.
TUJUAN
PEMBENTUKAN PESANTREN
Pesantren AN-NISA Lapas Wanita Klas II A Malang dibentuk dan dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
Pesantren AN-NISA Lapas Wanita Klas II A Malang dibentuk dan dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
A. Tujuan
Jangka Panjang
- Menjadikan Lapas Wanita Klas II A Malang sebagai Lapas pusat pendidikan bagi WBP baik Intern maupun Ekstern WBP di luar Lapas Wanita Klas II A Malang
- Menghasilkan Ex WBP yang mempunyai pengetahuan dan menjadi pelopor deradikalisasi dimasyarakat.
- Membangun stigma positif terhadap Lapas, WBP, dan Ex WBP.
- Ex WBP mudah diterima masyarakat karena terjadi transformasi jiwa, ex WBP bisa menjadi panutan masyarakat ( contoh: Ex WBP memiliki sertifikat dengan kompetensi mampu membaca Al Qur’an, memahami Fiqh dan lain-lain)
B. Tujuan
Jangka Pendek
- Terwujudnya peserta binaan di Lapas yang mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
- Terwujudnya peserta binaan di Lapas yang taat menjalankan ibadah baik wajib dan sunnah.
- Terwujudnya peserta binaan di Lapas yang mampu mendakwahkan islam kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar